Tata Tertib Perpustakaan
TATA TERTIB UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NGURAH RAI
A. Ketentuan Umum
- Perpustakaan Universitas Ngurah Rai dapat dimanfaatkan oleh seluruh anggota perpustakaan yang terdiri atas mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan pimpinan Universitas Ngurah Rai.
- Setiap pengunjung wajib melakukan absensi kunjungan serta mengisi kuesioner kepuasan layanan perpustakaan sebelum menggunakan fasilitas yang tersedia.
- Setiap pengunjung wajib menitipkan tas, tas laptop, jaket, atau barang sejenis pada loker yang telah disediakan.
- Seluruh sivitas akademika dan pengunjung wajib menjaga ketertiban, kebersihan, keamanan, serta mematuhi ketentuan di lingkungan Perpustakaan Universitas Ngurah Rai.
- Setiap pemustaka wajib menjaga ketenangan selama berada di lingkungan perpustakaan agar tidak mengganggu kenyamanan pengguna lain.
B. Jam Layanan
Jam operasional Perpustakaan Universitas Ngurah Rai adalah:
- Senin–Jumat : 09.00–19.00 WITA
- Sabtu : 09.00–13.00 WITA
C. Ketentuan Peminjaman Koleksi
- Peminjaman koleksi hanya dapat dilakukan oleh anggota perpustakaan yang masih aktif.
- Koleksi yang dapat dipinjam adalah koleksi sirkulasi.
- Setiap anggota dapat meminjam maksimal 5 (lima) judul buku selama 14 (empat belas) hari.
- Masa peminjaman dapat diperpanjang selama 1 (satu) minggu, sesuai ketentuan yang berlaku.
- Peminjaman wajib menggunakan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atau kartu pegawai milik sendiri dan tidak dapat diwakilkan menggunakan kartu milik orang lain.
D. Ketentuan Penggunaan Fasilitas
- Fasilitas workstation digunakan untuk mendukung proses pembelajaran, penelusuran informasi, akses koleksi digital, penyelesaian tugas akademik, dan akses internet.
- Pengguna workstation dilarang mengakses situs atau konten yang bertentangan dengan norma, etika, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ruang Podcast dan Co-Working Space digunakan untuk kegiatan akademik, diskusi, penelitian, literasi informasi, publikasi ilmiah, dan kegiatan institusi.
- Pengguna wajib menjaga kebersihan, ketertiban, serta melaporkan kepada petugas apabila menemukan kerusakan fasilitas sebelum maupun sesudah digunakan.
- Makanan tidak diperkenankan dibawa ke dalam ruang layanan. Minuman hanya diperbolehkan dalam wadah tertutup.
E. Larangan
Setiap pemustaka dilarang:
- Membawa keluar koleksi perpustakaan tanpa melalui prosedur peminjaman.
- Menyembunyikan, merusak, memindahtangankan, atau menyalahgunakan koleksi perpustakaan.
- Memfotokopi atau menggandakan skripsi, tesis, dan karya ilmiah lainnya tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku.
- Merusak fasilitas perpustakaan, termasuk komputer, ruang podcast, loker, meja, kursi, dan sarana lainnya.
- Melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan, ketertiban, dan keamanan pengguna perpustakaan lainnya.
F. Sanksi
Pelanggaran terhadap tata tertib perpustakaan dikenakan sanksi sebagai berikut:
- Keterlambatan pengembalian buku dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pemustaka yang merusak koleksi wajib mengganti koleksi yang rusak dan dikenakan sanksi tidak diperkenankan meminjam koleksi selama 2 (dua) minggu.
- Pelanggaran terhadap penggunaan koleksi ilmiah dapat dikenakan teguran, pembatasan hak akses, hingga tindakan sesuai ketentuan akademik yang berlaku.
- Kerusakan fasilitas perpustakaan menjadi tanggung jawab pengguna dan dikenakan kewajiban mengganti kerugian sesuai ketentuan yang berlaku.