post-image

Tata Tertib Perpustakaan

TATA TERTIB UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NGURAH RAI

A. Ketentuan Umum

  1. Perpustakaan Universitas Ngurah Rai dapat dimanfaatkan oleh seluruh anggota perpustakaan yang terdiri atas mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan pimpinan Universitas Ngurah Rai.
  2. Setiap pengunjung wajib melakukan absensi kunjungan serta mengisi kuesioner kepuasan layanan perpustakaan sebelum menggunakan fasilitas yang tersedia.
  3. Setiap pengunjung wajib menitipkan tas, tas laptop, jaket, atau barang sejenis pada loker yang telah disediakan.
  4. Seluruh sivitas akademika dan pengunjung wajib menjaga ketertiban, kebersihan, keamanan, serta mematuhi ketentuan di lingkungan Perpustakaan Universitas Ngurah Rai.
  5. Setiap pemustaka wajib menjaga ketenangan selama berada di lingkungan perpustakaan agar tidak mengganggu kenyamanan pengguna lain.

B. Jam Layanan

Jam operasional Perpustakaan Universitas Ngurah Rai adalah:

  • Senin–Jumat : 09.00–19.00 WITA
  • Sabtu : 09.00–13.00 WITA

C. Ketentuan Peminjaman Koleksi

  1. Peminjaman koleksi hanya dapat dilakukan oleh anggota perpustakaan yang masih aktif.
  2. Koleksi yang dapat dipinjam adalah koleksi sirkulasi.
  3. Setiap anggota dapat meminjam maksimal 5 (lima) judul buku selama 14 (empat belas) hari.
  4. Masa peminjaman dapat diperpanjang selama 1 (satu) minggu, sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Peminjaman wajib menggunakan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atau kartu pegawai milik sendiri dan tidak dapat diwakilkan menggunakan kartu milik orang lain.

D. Ketentuan Penggunaan Fasilitas

  1. Fasilitas workstation digunakan untuk mendukung proses pembelajaran, penelusuran informasi, akses koleksi digital, penyelesaian tugas akademik, dan akses internet.
  2. Pengguna workstation dilarang mengakses situs atau konten yang bertentangan dengan norma, etika, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Ruang Podcast dan Co-Working Space digunakan untuk kegiatan akademik, diskusi, penelitian, literasi informasi, publikasi ilmiah, dan kegiatan institusi.
  4. Pengguna wajib menjaga kebersihan, ketertiban, serta melaporkan kepada petugas apabila menemukan kerusakan fasilitas sebelum maupun sesudah digunakan.
  5. Makanan tidak diperkenankan dibawa ke dalam ruang layanan. Minuman hanya diperbolehkan dalam wadah tertutup.

E. Larangan

Setiap pemustaka dilarang:

  1. Membawa keluar koleksi perpustakaan tanpa melalui prosedur peminjaman.
  2. Menyembunyikan, merusak, memindahtangankan, atau menyalahgunakan koleksi perpustakaan.
  3. Memfotokopi atau menggandakan skripsi, tesis, dan karya ilmiah lainnya tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Merusak fasilitas perpustakaan, termasuk komputer, ruang podcast, loker, meja, kursi, dan sarana lainnya.
  5. Melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan, ketertiban, dan keamanan pengguna perpustakaan lainnya.

F. Sanksi

Pelanggaran terhadap tata tertib perpustakaan dikenakan sanksi sebagai berikut:

  1. Keterlambatan pengembalian buku dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Pemustaka yang merusak koleksi wajib mengganti koleksi yang rusak dan dikenakan sanksi tidak diperkenankan meminjam koleksi selama 2 (dua) minggu.
  3. Pelanggaran terhadap penggunaan koleksi ilmiah dapat dikenakan teguran, pembatasan hak akses, hingga tindakan sesuai ketentuan akademik yang berlaku.
  4. Kerusakan fasilitas perpustakaan menjadi tanggung jawab pengguna dan dikenakan kewajiban mengganti kerugian sesuai ketentuan yang berlaku.